Bupati Jember, Muhammad Fawait (Gus Fawait), menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran 1447 Hijriah.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dan imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencegahan korupsi serta pengendalian gratifikasi selama momentum hari raya.
“Sudah ada pelarangan, termasuk dari KPK. Karena instruksi pusat sudah jelas, otomatis kita harus mengikuti,” ujar Gus Fawait saat kegiatan sahur bersama, Senin (16/3/2026).
Bupati menegaskan bahwa fasilitas negara disediakan semata-mata untuk menunjang tugas pelayanan masyarakat, bukan untuk keperluan personal. Ia telah menginstruksikan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) untuk segera mendistribusikan SE tersebut ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Jember.
“Kita ingin memberi contoh bahwa penggunaan fasilitas negara harus benar-benar efisien dan tepat sasaran,” ujarnya.
Selain larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik, Pemkab Jember juga terus mendorong budaya efisiensi anggaran. Salah satu penerapannya adalah penggunaan satu kendaraan operasional secara bersama-sama dalam kegiatan kedinasan guna menghemat konsumsi bahan bakar minyak (BBM).
Kebijakan ini diharapkan menjadi standar bagi ASN Jember dalam membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab. Melalui kepatuhan terhadap SE tersebut, ASN diharapkan menjadi teladan dalam penggunaan fasilitas negara secara bijak di mata masyarakat.
