Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Perhubungan kembali menerapkan rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah (one way) di kawasan kampus, Jumat (13/03/2026). Kebijakan ini dilakukan untuk mengurai kepadatan arus kendaraan yang meningkat selama bulan Ramadan, terutama menjelang waktu berbuka puasa.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, Gatot Triyono, mengatakan bahwa sistem satu arah diberlakukan mulai 13 hingga 19 Maret 2026 setiap pukul 15.30 hingga 18.00 WIB.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, sebanyak 36 personel gabungan diterjunkan ke lapangan. Mereka terdiri dari 24 personel Dinas Perhubungan Kabupaten Jember dan 12 personel Satlantas Polres Jember.

Selain mengatur arus lalu lintas, tim gabungan juga melakukan penertiban terhadap parkir liar dan kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya di kawasan Segitiga Emas. Langkah ini diharapkan dapat mendukung kelancaran arus kendaraan di kawasan tersebut.
Sebelum penerapan kebijakan ini, Dinas Perhubungan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui media sosial serta koordinasi dengan pihak kecamatan, kelurahan, hingga pengurus RT dan RW setempat.
Melalui penerapan sistem satu arah ini, pemerintah berharap arus lalu lintas di kawasan kampus dapat lebih tertib dan kemacetan menjelang waktu berbuka puasa dapat diminimalkan. (Yif)

