Banjir rutin kini menghantui warga Perumahan Villa Indah Tegal Besar, Kabupaten Jember khususnya saat hujan deras datang. Warga mengaku kecewa terhadap pihak pengembang yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret untuk mengatasi persoalan tersebut.

Perwakilan warga, Udin, menyebut janji relokasi rumah di sempadan sungai hingga kini belum terealisasi. Bahkan, proses pengukuran batas wilayah yang menjadi syarat administrasi disebut belum pernah dilakukan.

Data warga mencatat, pada Desember 2025 lalu, sebanyak 71 kepala keluarga terdampak banjir. Sementara pada Februari 2026, 15 kepala keluarga kembali terendam.

Warga kini mempertimbangkan langkah hukum, baik pidana maupun perdata, sebagai upaya terakhir menuntut tanggung jawab pengembang.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Jember melalui Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang melakukan penertiban kawasan yang diduga melanggar aturan tata ruang tersebut. Kepala BPBD Jember, Edy Budi Susilo, menegaskan banjir yang berulang bukan semata faktor cuaca, tetapi juga persoalan tata ruang.

Satgas mencatat ada 104 titik perumahan berpotensi memicu banjir. Pemerintah juga bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional untuk mengaudit izin dan sertifikat bangunan.

Pemerintah meminta warga memberi waktu bagi tim teknis untuk merumuskan solusi yang tepat dan berkeadilan.

Written by:

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *