Dinas Pendidikan Kabupaten Jember menggelar sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang TK, SD, dan SMP di Aula Wiyata Mandala Dispendik Jember, Kamis (7/5/2026).

Kepala Dinas Pendidikan Jember, Arief Tyahyono, menegaskan SPMB tahun ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 serta Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 tentang validasi dan verifikasi rombongan belajar.

“SPMB harus berjalan sesuai asas TOBAT, yakni transparan, objektif, berkeadilan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi,” ujar Arief.

Ia menjelaskan, keterbatasan daya tampung SMP negeri masih menjadi tantangan, mengingat Jember memiliki 903 SD negeri, sementara SMP negeri hanya 94 sekolah. Karena itu, Dispendik mendorong peran sekolah swasta, madrasah, dan lembaga pendidikan berbasis keagamaan sebagai bagian dari solusi pemerataan akses pendidikan.

Dalam aturan terbaru, jumlah siswa per kelas juga dibatasi, yakni maksimal 28 siswa untuk SD dan 32 siswa untuk SMP, berdasarkan data Dapodik dan validasi rombongan belajar.

Untuk jalur penerimaan, jenjang SD terdiri dari 70 persen domisili, 25 persen afirmasi, dan 5 persen perpindahan tugas orang tua. Sementara jenjang SMP meliputi 50 persen domisili, 25 persen prestasi, 20 persen afirmasi, dan 5 persen perpindahan tugas.

Jalur prestasi mencakup akademik maupun non-akademik, seperti olahraga, seni, keagamaan, hingga hafalan Al-Qur’an.

Dispendik Jember juga memastikan pengawasan ketat berbasis sistem digital terintegrasi guna menutup celah kecurangan, sehingga proses penerimaan murid baru dapat berlangsung terbuka, tertib, dan adil bagi seluruh calon peserta didik.

Written by:

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *