Pemerintah Kabupaten Jember menggelontorkan anggaran sebesar Rp59 miliar dari APBD 2026 untuk mendukung program Beasiswa Cinta Bergema. Program jaminan pendidikan tinggi ini ditargetkan menyasar sebanyak 4.200 mahasiswa dan calon mahasiswa asal Kabupaten Jember.
Bupati Jember, Gus Fawait, menyampaikan bahwa alokasi anggaran ini disiapkan untuk membiayai studi putra-putri daerah di berbagai perguruan tinggi negeri maupun swasta di seluruh Indonesia.
“Nilai yang digelontorkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mencapai kurang lebih Rp 59 Miliar. Dana komprehensif ini dialokasikan secara khusus guna menjamin kelancaran studi serta pembiayaan pendaftaran baru bagi putra-putri berprestasi dan kurang mampu asal Kabupaten Jember,” papar bupati.
Skema penyaluran beasiswa ini umumnya dialokasikan untuk membiayai Uang Kuliah Tunggal (UKT). Namun, bagi penerima dari klaster khusus meliputi afirmasi ekonomi, mahasiswa dan santri, serta penyandang disabilitas pemkab memberikan bantuan ganda berupa pembebasan UKT sekaligus subsidi biaya hidup living cost secara bertahap hingga lulus.
Untuk memberikan kepastian efisiensi birokrasi, pemkab memastikan penerima beasiswa aktif angkatan 2025 tidak perlu mengikuti ujian seleksi ulang. Perpanjangan hak beasiswa dilakukan cukup melalui pendaftaran ulang berkas administratif yang mengonfirmasi status keaktifan mahasiswa.
“Bagi anak-anak Jember yang telah menjadi penerima beasiswa pada tahun 2025 ini tidak perlu lagi mengikuti ujian kembali untuk mendapatkan hak beasiswanya. Prosedurnya hanya tinggal melakukan pendaftaran ulang secara tertib. Ada beberapa berkas administratif minimalis yang perlu ditandatangani bersama, salah satunya adalah surat pernyataan resmi yang mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan masih berstatus aktif sebagai mahasiswa di perguruan tinggi masing-masing,” urai Gus Fawait.
Gus Fawait menambahkan, Pemkab Jember saat ini juga tengah merancang skema kerja sama beasiswa luar negeri untuk tahun-tahun mendatang, dengan target prioritas universitas di kawasan Timur Tengah seperti Al-Azhar Mesir dan perguruan tinggi di Tiongkok.
Di samping pemaparan Pro Gus’e, Bupati Jember menerbitkan larangan keras terhadap segala bentuk pungutan liar (pungli) maupun iuran ilegal selama pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di tingkat SD hingga SMA. Dinas Pendidikan diinstruksikan menindak tegas sekolah yang membebani orang tua murid baru.

Written by:

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *