Pemerintah Kabupaten Jember memastikan perpanjangan masa kerja bagi 8.236 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang kontraknya berakhir pada 30 September 2026. Guna mempermudah alur administrasi, pemkab juga memfasilitasi pembuatan surat keterangan sehat secara gratis di seluruh UPTD puskesmas.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember, Deni Irawan, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan instruksi langsung Bupati Jember, Gus Fawait, untuk memberikan kepastian kontrak kerja bagi nakes, guru, dan tenaga teknis daerah.
“Bupati Jember memerintahkan BKPSDM untuk memastikan perpanjangan kontrak bagi 8.236 PPPK Paruh Waktu. Seluruh pegawai memiliki hak yang sama untuk melanjutkan pengabdian di lingkungan Pemkab Jember,” ujar Deni.
Deni menjelaskan, proses pengunggahan dokumen administrasi melalui aplikasi Silakon dijadwalkan berlangsung pada 4 hingga 23 Agustus 2026. Persyaratan utama perpanjangan kontrak meliputi evaluasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), sertifikat MOOC Swajar LAN RI, scan kartu keluarga. hingga surat keterangan sehat.
Pihak BKPSDM berharap, seluruh PPPK Paruh Waktu dapat segera merampungkan proses unggah dokumen secepatnya. “Sebab, perlu ada jeda untuk verifikasi dokumen hingga persetujuan Bupati Jember. Hal ini juga merujuk pada upaya agar PPPK PW bisa menerima gaji pada awal Oktober,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Jember, M. Zamroni, menambahkan bahwa pemeriksaan medis dan penerbitan surat sehat gratis dapat diakses di seluruh puskesmas hingga 15 Agustus 2026.
“Kami telah memfasilitasi penerbitan surat keterangan sehat secara gratis bagi PPPK PW melalui seluruh UPTD Puskesmas di Kabupaten Jember,” katanya.

Written by:

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *