Rasa cemas yang sempat bikin kepikiran akhirnya sirna dari hati Muhammad Yasir, warga Kecamatan Kalisat, Jember. Pada Jumat (3/7), ia resmi memegang dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) baru plus salinan penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Jember.
Bagi Yasir, hari itu jadi momen lega yang tiada tara. Bagaimana tidak? Akta kelahirannya sebelumnya dipenuhi “paket komplit” kesalahan, mulai dari salah ketik nama pribadi, nama orang tua yang keliru, sampai tahun lahir yang tidak cocok.
Awalnya ia membayangkan proses pembetulan ini bakal rumit dan memakan waktu berbulan-bulan. Tapi nyatanya, semua tuntas hanya dalam sehari berkat program inovasi Pasti Mapan.
Proses koreksi identitas ini dirasakan Yasir sangat transparan. Diawali dengan konsultasi ke Kantor Disdukcapil Jember, ia langsung mendapat penjelasan detail dari petugas tanpa ada yang ditutup-tutupi.
“Dari penjelasan petugas yang detail, saya merasa sangat terbantu. Kecepatan penyelesaian ini sebenarnya balik lagi ke pemohon sendiri; selama syarat lengkap dan segera daftar, prosesnya berjalan sangat cepat,” tutur Yasir lega.
Tidak cuma alurnya yang ringkas, keterbukaan biaya persidangan juga bikin Yasir angkat jempol. Skema pembayaran langsung yang diterapkan saat ini otomatis menutup celah buat para calo atau pungutan liar (pungli).
Seluruh biaya persidangan sebesar Rp240.000 dibayarkan pemohon secara mandiri melalui saluran resmi e-court Pengadilan Negeri yang difasilitasi oleh Bank BSI. Bahkan, dari biaya tersebut, Yasir menerima pengembalian sisa panjar (cashback) secara transparan sebesar Rp30.000.
Kemudahan yang dinikmati Yasir adalah hasil kolaborasi apik antara Disdukcapil Jember dan Pengadilan Negeri setempat melalui program Pasti Mapan.
Didesain untuk mendekatkan akses keadilan dan tertib administrasi, sidang terpadu ini rutin digelar dua minggu sekali langsung di Aula Disdukcapil Jember. Jadi warga tidak perlu bolak-balik ke gedung pengadilan lagi.

Written by:

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *