Pemerintah Kabupaten Jember terus memangkas alur birokrasi pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) bagi masyarakat. Kebijakan kemudahan layanan tersebut disosialisasikan langsung oleh Bupati Jember, Gus Fawait, dalam acara Sholawat Kampoeng di Desa Sumber Pinang, Kecamatan Pakusari, Senin (20/7/2026) sore.
Melalui program Peta Cinta atau Pelayanan Tuntas Cetak KTP di Kecamatan, warga Jember kini tidak perlu lagi mendatangi kantor Dispendukcapil di pusat kota untuk mencetak dokumen kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember, Bambang Saputro, menegaskan bahwa seluruh pengurusan adminduk melalui program ini bersifat gratis tanpa pemungutan biaya apa pun.
“Kebijakan Bupati Jember telah mendekatkan dan memudahkan pelayanan masyarakat. Sekarang, mengurus KTP cukup di kecamatan masing-masing. Bukan hanya KTP, tetapi juga dokumen lainnya seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, hingga akta kematian. Inovasinya dinamakan Peta Cinta,” kata Bambang.
Ia menambahkan, stok blangko KTP elektronik di Kabupaten Jember saat ini dalam kondisi aman dan mencukupi dengan ketersediaan puluhan ribu keping siap digunakan. Kendati demikian, terdapat beberapa pengecualian untuk dokumen yang memerlukan perubahan status hukum ataupun dokumen yang berkaitan dengan hak waris.
Lebih lanjut, Bupati Jember, Gus Fawait, menjelaskan bahwa untuk urusan yang memerlukan pembuktian hukum khusus seperti perubahan status perkawinan karena perceraiantetap harus diproses melalui kantor Dispendukcapil. “Hal ini dikarenakan proses tersebut memerlukan verifikasi dokumen otentik seperti akta cerai dan surat pendukung lainnya untuk mencegah terjadinya manipulasi data,” tutur bupati.
Dalam kesempatan itu, Bupati Gus Fawait juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pelayanan adminduk. “Kalau ada apa-apa silahkan melapor melalui kanal Wadul Gus’e,” tandasnya.
