Langkah konstitusional penting diambil Pemerintah Kabupaten Jember guna menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah. Bupati Jember, Gus Fawait, secara resmi menyerahkan Nota Pengantar untuk enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Jember, Sabtu (20/6/2026) malam.
Dalam penjelasannya, Gus Fawait menekankan bahwa seluruh draf regulasi yang diajukan merupakan fondasi utama untuk mewujudkan lompatan besar bagi daerah. “Melalui jalinan kasih dan sinergi, mari bersama-sama kita songsong Jember Baru yang jauh lebih sejahtera sekaligus maju,” ungkap Gus Fawait di hadapan jajaran legislatif.
Salah satu draf regulasi yang menjadi sorotan utama adalah Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pada momen ini, Gus Fawait memaparkan sejumlah indikator makro ekonomi Jember yang mencatatkan performa impresif sepanjang tahun lalu.
Sepanjang tahun 2025, roda perekonomian Jember melaju kencang dengan pertumbuhan sebesar 5,47 persen, melampaui rata-rata Jawa Timur (5,33 persen) dan nasional (5,11 persen). Di sisi lain, angka kemiskinan berhasil ditekan ke level terendah dalam satu dekade terakhir, yakni sebesar 8,67 persen.
Prestasi ini kian lengkap dengan diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI atas laporan keuangan daerah, serta lonjakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tumbuh signifikan sebesar 36,78 persen menjadi Rp1,058 triliun.
Meski terjadi efisiensi pada pos dana transfer dari pemerintah pusat, Gus Fawait menegaskan komitmen anggaran untuk belanja publik dan kesejahteraan pegawai tetap menjadi prioritas utama. Hak-hak PPPK Paruh Waktu dipastikan tetap terpenuhi, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN aman, serta program jaminan kesehatan masyarakat melalui Universal Health Coverage (UHC) tetap berjalan penuh.
Selain pertanggungjawaban anggaran, lima Raperda lain yang diajukan menyasar penataan sektor vital. Seperti regulasi penyesuaian pajak dan retribusi daerah, yang dirancang untuk mengadopsi teknologi informasi, sekaligus menangkap potensi ekonomi kreatif serta ekosistem digital. Raperda Jaringan Utilitas Terpadu yang mengatur penataan kabel, jaringan listrik, dan pipa bawah tanah agar tata ruang kota lebih rapi, estetis, dan aman bagi warga.
Di sisi lain, Gus Fawait turut memberikan apresiasi kepada DPRD Jember yang juga sedang menggodok enam Raperda non-rutin inisiatif legislatif, di antaranya regulasi mitigasi bencana, tata kelola aset daerah, hingga ketahanan keluarga. Pihak eksekutif menargetkan seluruh pembahasan regulasi ini dapat diselesaikan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD sebelum tahun 2026 berakhir.
“Kami sangat mengharapkan sumbangsih pemikiran, kritik yang membangun, serta sinergi yang solid dari seluruh anggota dewan agar payung hukum ini bisa segera disahkan demi kemaslahatan warga Jember,” tutupnya.

Written by:

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *