Urusan hukum terkait perubahan dokumen kependudukan kini tidak lagi ribet dan melelahkan bagi warga Jember. Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) resmi meluncurkan program PASTI MAPAN (Pelayanan Tuntas Administrasi Kependudukan Bersama Pengadilan Negeri).

​Sebagai penanda dimulainya program, sidang penetapan pengadilan perdana di luar gedung PN sukses digelar langsung di Kantor Dispendukcapil Jember pada Jumat (26/6/2026). Inovasi ini memfasilitasi warga yang membutuhkan legalitas hukum secara cepat, terintegrasi, dan berkepastian hukum dalam satu tempat.

​Program kolaboratif ini merupakan kelanjutan dari nota kesepahaman (MoU) yang sebelumnya diteken oleh Bupati Jember Gus Fawait bersama Ketua Pengadilan Negeri Jember saat peluncuran Mal Pelayanan Publik (MPP) Mini di Kecamatan Tanggul beberapa waktu lalu.

​Kepala Dispendukcapil Kabupaten Jember, Bambang Saputro, S.H., M.Si, mengungkapkan bahwa pada sidang perdana tersebut, ada dua orang pemohon yang langsung mengikuti proses persidangan di tempat.
​”Berdasarkan kesepakatan bersama PN Jember, sidang penetapan pengadilan terkait dokumen kependudukan ini akan rutin dilaksanakan setiap dua minggu sekali pada hari Jumat, bertempat di Kantor Dispendukcapil,” jelas Bambang.

​Bambang menambahkan, warga tidak perlu lagi bolak-balik ke kantor pengadilan. Pendaftaran berkas permohonan kini cukup diserahkan melalui Kantor Dispendukcapil atau kantor kecamatan setempat. Petugas di tingkat kecamatan yang akan meneruskan berkas tersebut secara berjenjang.

​Selain efisiensi waktu, inovasi PASTI MAPAN juga menawarkan transparansi dan kepastian biaya perkara hukum. Biaya perkara resmi PN Jember sebesar Rp240.000, dengan pegembalian biaya sebesar Rp30.000. Sehingga total biaya bersih pemohon sebesar Rp210.000 dan dibayarkan melalui Bank Tabungan Negara (BTN)

​Agar masyarakat tidak salah paham, Dispendukcapil Jember juga memberikan edukasi mengenai perbedaan penanganan berkas administrasi kependudukan (Adminduk) sebagai berikut. Pembetulan dokumen yang tidak mengubah makna identitas, seperti kesalahan penulisan nama atau ejaan, dapat langsung diselesaikan oleh Dispendukcapil sepanjang seluruh dokumen pendukung telah memenuhi persyaratan. Sementara itu, perubahan identitas yang bersifat substantif atau mengubah makna, seperti pergantian nama secara keseluruhan, tetap harus melalui penetapan Pengadilan Negeri sebelum dokumen kependudukan diterbitkan kembali.

“Kami ingin masyarakat tidak lagi direpotkan oleh birokrasi yang panjang. Cukup datang ke Dispendukcapil atau kantor kecamatan, semua proses persidangan hingga penerbitan dokumen baru akan difasilitasi dalam satu rangkaian terpadu,” pungkas Bambang.

Written by:

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *