Kabupaten Jember memperoleh alokasi bantuan renovasi sebanyak 1.355 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemen-PKP). Mendapat kuota besar dari pemerintah pusat, Bupati Jember, Gus Fawait, langsung menyiapkan skema integrasi antara program bedah rumah dan pelayanan kesehatan Homecare.
Kepastian alokasi tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kemen-PKP, Dr. Sri Haryati, saat menghadiri agenda Bunga Desaku di Balai Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru, Minggu (9/8/2026).
Dirjen Perumahan Perkotaan Kemen-PKP, Dr. Sri Haryati, menjelaskan bahwa Kementerian PKP melakukan kemudahan syarat bantuan. Penilaian tidak lagi melulu berdasarkan kerusakan struktur berat. “Rumah dengan kriteria tertentu yang memerlukan perbaikan, khususnya hunian bersumber dari ketersediaan fasilitas kesehatan dasar, dapat diusulkan,” ungkapnya.
Kemuduhan selanjutnya, syarat kepemilikan tanah kini cukup melampirkan, Surat Keterangan Menempati Rumah dari kepala desa. Dengan catatan telah mendiami rumah tersebut minimal selama 1 tahun.
Serta adanya program penggantian atap asbes guna mencegah penyakit TBC berkolaborasi dengan Kemenkes. Dan khusus bagi rumah yang diperbaiki di atas tanah milik sendiri, Kementerian PKP bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN untuk memfasilitasi penerbitan sertifikat tanah secara gratis.
Gus Fawait menyampaikan bahwa adanya relaksasi regulasi membuat proses verifikasi penerima bantuan kini lebih terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, Pemkab Jember juga menyiapkan langkah integrasi antara program bedah rumah dan layanan kesehatan masyarakat Homecare.
“Program Homecare akan disinergikan dengan Kemen-PKP. Petugas di lapangan tidak hanya memverifikasi kondisi fisik hunian, tetapi juga memantau langsung kondisi kesehatan para penghuninya,” kata Gus Fawait.
Kemen-PKP mendorong Pemkab Jember untuk terus memperbarui data usulan RTLH agar kuota bantuan pemugaran rumah bagi Kabupaten Jember dapat ditambah pada tahun anggaran berikutnya.

Written by:

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *