Pemerintah Kabupaten Jember menerbitkan kebijakan insentif berupa penghapusan sanksi administratif atau denda pajak bagi para pelaku usaha di wilayah Kabupaten Jember. Keringanan fiskal ini diberikan khusus kepada para wajib pajak yang telah memiliki izin operasional resmi.
Bupati Jember, Gus Fawait, menegaskan bahwa insentif yang diberikan Pemkab murni berbentuk penghapusan denda keterlambatan, tanpa mengurangi kewajiban pembayaran pokok pajak.
“Yang kita hapuskan adalah denda pajaknya, bukan pokok pajaknya,” ujar Gus Fawait saat sesi Pro Gus’e di SMPN 1 Jember.
Salah satu sektor prioritas yang menjadi sasaran kebijakan ini adalah pertambangan Galian C. Berdasarkan data pemkab, jumlah perusahaan tambang Galian C berizin resmi di Kabupaten Jember saat ini masih minim, yakni tidak lebih dari 10 perusahaan.
Guna mendorong transparansi publik dan penataan iklim usaha, Pemkab Jember berencana mempublikasikan daftar resmi seluruh perusahaan Galian C yang mengantongi izin legal dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
Melalui keterbukaan data tersebut, masyarakat dan media massa dapat memantau sekaligus mengidentifikasi aktivitas penambangan ilegal di lapangan.
Terkait maraknya tambang tanpa izin, Gus Fawait menegaskan bahwa Pemkab Jember akan menggandeng Forkopimda, dan elemen masyarakat untuk mengawal penertiban. Setiap temuan penambangan ilegal akan dilaporkan secara berjenjang ke pemerintah provinsi hingga pusat untuk ditindak secara hukum.
